Boyamin Saiman Tegaskan: Proses Hukum Koruptor Tak Perlu Lapor Presiden



Boyamin Saiman Tegaskan: Proses Hukum Koruptor Tak Perlu Lapor Presiden



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyinggung perlunya izin Presiden dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Boyamin, penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bergantung pada persetujuan pihak mana pun di luar mekanisme hukum.

Dalam pernyataannya, Boyamin mempertanyakan dasar hukum atas anggapan bahwa proses terhadap koruptor harus memperoleh izin Presiden. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus berjalan secara independen.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi di ruang publik mengenai pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Berbagai pihak menilai bahwa kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.

Perdebatan ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mendukung pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

https://narasi.in/boyamin-saiman-tegaskan-proses-hukum-koruptor-tak-perlu-lapor-presiden/?fsp_sid=431177

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kadiv Humas Polri Terima Ribuan Doa dari Ratusan Jamaah Nariyah Surabaya

Secara Humanis, Polresta Bulungan Kawal Aksi Damai Penolakan Transmigrasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Ketegasan dan Respon Cepat Polri : Jaga Stabilitas, Usut Dalang Kerusuhan