UNAIR Gelar FGD Bedah Pelanggaran Pidana Tragedi Kanjuruhan

Universitas Airlangga Surabaya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk membedah kasus dan pertanggungjawaban hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang. Dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana dan HAM menyebut, tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana maupun pelanggaran HAM. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=t8PaFX4JmX8[/embed] Diskusi yang digelar Universitas Airlangga ini menghadirkan 10 orang pakar di bidang hukum pidana, ahli kimia, pakar HAM, pakar psikologi serta pakar forensik. Para pakar dan peserta fokus membedah pasal maupun pelanggaran pidana dengan acuan laporan tim yang resmi dibentuk pemerintah serta bukti yang ditemukan dalam tragedi Kanjuruhan. Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga menyatakan, tragedi Kanjuruhan tidak bisa dikatakan pembunuhan berencana dan lebih tepat dikenakan pasal 359 KUHP dengan pihak yang bertanggung jawab komandan yang memerintahkan penembakan gas air mata. Sementara anggota yang melakukan, tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah jabatan. https://mci.life/unair-gelar-fgd-bedah-pelanggaran-pidana-tragedi-kanjuruhan/?feed_id=11150&_unique_id=638426c556a87

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kadiv Humas Polri : Polri Siapkan Suksesor Ahmad Dofiri, Calon Wakapolri Baru Segera Diumumkan 

Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban Menangis Minta Pakaian Saat Bertugas Dikembalikan

Polda Kaltara Bersama Polresta Bulungan Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Desa Apung, Dukung Program 1 Juta Hektare Presiden